Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MATERI AJAR: Pernikahan Dalam Islam

Agar kita mengetahui hak dan kewajiban serta apa yang dibolehkan dan apa saja yang tidak dibolehkan dalam membangun rumah tangga yang dikemas dalam bingkai pernikahan maka perlu diketahui hukum-hukum dan aturan-aturan pernikahan dalam Islam. Namun sebelum kita bahas tuntas materi ini, penulis terlebih dahulu menyapa para pembaca. Salam hangat untuk para pembaca dari Sahabat Pilihan. Semoga para pembaca selalu dalam keadaan sehat dan diberi kelimpahan rizeki. Aamiin Allahumma Aamiin.

Ilustrasi Pernikahan
Para pembaca yang setia di blog www.kakghandy.com  kali ini kita akan membahas Pernikahan Dalam Islam. Materi ini adalah materi khusus yang disajikan untuk kelas XII SMA/SMK. Kita sudah mengetahui ada beberapa materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang diulang-ulang, yaitu materi yang sudah dibahas di tingkat SD juga dibahas lagi di tingkat SMP dan kemudian muncul lagi pembahasannya di tingkat SMA/SMK walaupun orientasi pembahasan dimasing-masing tingkatan tentunya berbeda. Ini yang menjadi pembeda dari materi Pernikahan, kenapa materi Pernikahan Dalam Islam ini khusus dibahas untuk siswa kelas XII SMA/SMK? materi ini dibahas khusus untuk siswa kelas XII SMA/SMK karena dinilai bahwa siswa kelas XII sudah cukup usia, siswa yang duduk dikelas XII rata-rata memiliki usia antara 18 sampai dengan 20 tahun. Usia yang cukup untuk diajak membahas materi ini. Bahkan siswa yang telah menyelesaikan studinya di SMA/SMK sudah banyak yang memutuskan untuk menikah. Harapannya adalah, mereka yang lulus SMA/SMK melangsungkan pernikahan memiliki bekal pengetahuan apa saja ketentuan-ketentuan yang ada dalam pernikahan, sehingga ketika sudah menikah mengetahui hak dan kewajiban serta apa yang dibolehkan dan apa saja yang tidak dibolehkan dalam membangun rumah tangga. 

DAFTAR ISI

  1. Pengertian Nikah
  2. Hukum Nikah
  3. Tujuan Pernikahan
  4. Rukun Nikah
  5. Muhrim
  6. Kewajiban Suami
  7. Kewajiban Istri
  8. Perceraian
  9. Hal-hal Yang Dapat Memutuskan Ikatan Perkawinan
  10. Iddah
  11. Rujuk
  12. Hikmah Pernikahan
Dulu awalnya materi ini bertema Munakahat, kemudian direvisi menjadi Indahnya Membangun Maghligai Pernikahan, dan sekarang menjadi Pernikahan Dalam Islam. Apapun tema yang digunakan, pembahasannya tetap mirip, yaitu tidak jauh dari materi-materi dan ketentuan-ketentuan tentang pernikahan. Materi yang disajikan antara lain sebagai berikut:

1. Pengertian Nikah

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia kata nikah berarti berkumpul atau bersatu.
Dalam istilah syari’at, nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia yang diridhai oleh Allah SWT.

2. Hukum Nikah

Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah (boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan) yaitu bila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, maka hukum nikah akan dapat berubah, yaitu hukum nikah akan berubah menjadi Sunnah, Wajib, Makruh dan Haram, apabila :
1. Sunnah
    a. Bagi orang yang ingin menikah,
    b. Mampu menikah, dan
    c. Mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan,
        walaupun tidak segera menikah.
2. Wajib
    a. Bagi orang yang ingin menikah,
    b. Mampu menikah, dan
    c. Tidak mampu mengendalikan diri dari perzinaan,
        kalau tidak segera menikah.
3. Makruh
    Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap
    istri dan anak-anaknya.
4. Haram
    Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi.

3. Tujuan Pernikahan

1. Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang
    
    Artinya:
                   “Dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.” 
 
2. Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah)
    Artinya:

       “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya …...” 

3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridhai Allah SWT
4. Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat.
Artinya:
                        “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia …..”

4. Rukun Nikah

Rukun adalah suatu ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan (dipenuhi), dan apabila salah satunya atau lebih tidak laksanakan maka ibadah/kegiatan tersebut tidak sah.
4.1. Ada calon suami,
Dengan syarat : laki-laki, sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji tau umrah, dan bukan mahrom bagi calon istrinya.
4.2. Ada calon istri,
Dengan syarat : Wanita cukup umur (16 tahun), bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suaminya, dan tidak sedang dalam ihram, haji atau umrah.
4.3. Ada wali nikah
Wali nikah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
  1. Wali Nasab, yaitu wali yang memiliki pertallian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
  2. Wali Hakim, yaitu kepala Negara yang beragama Islam. Di Indonesia wewenang Presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya, yaitu Menteri Agama. Kemudian Menteri Agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada disetiap kecamatan.
Syarat- syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah, yaitu :
  • Islam
  • Laki-laki
  • Baligh dan berakal
  • Merdeka dan bukan hamba sahaya
  • Bersifat adil
  • Tidak sedang ihram, haji atau umrah
4.4. Ada dua orang saksi
Syarat saksi:
  1. Laki-laki
  2. Islam
  3. Baligh
  4. Berakal
  5. Merdeka
  6. Adil 
4.5. Ada akad nikah

Akad nikah dilaksanakan secara langsung. Sekalipun sekarang perkembangan teknologi sudah canggih dan sudah bisa melakukan pertemuan secara online, namun prosesi akad nikah harus dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.

5. Muhrim

Menurut bahasa Muhrim adalah yang diharamkan. Dalam ilmu fiqih Muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Penyebab wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu :
5.1. Wanita yang haram dinikahi karena KETURUNAN
a. Ibu kandung dan seterusnya keatas
b. Anak perempuan kandung dan seterusnya kebawah
c. Saudara perempuan (sekandung, sebapak dan seibu)
d. Saudara perempuan dari bapak
e. Saudara perempuan dari ibu
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah
g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah
5.2. Wanita yang haram dinikahi karena SESUSUAN
a. Ibu yang menyusui
b. Saudara perempuan sesusuan
5.3. Wanita yang haram dinikahi karena PERKAWINAN
a. Ibu dari istri (mertua)
b. Anak tiri (apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya)
c. Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum
d. Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai atau belum
5.4. Wanita yang haram dinikahi karena MEMILIKI PERTALIAN MUHRIM DENGAN
        ISTRI
a. Saudara perempuan istri (sekandung)
b. dll. (sebgaimana tersebut diatas)

6. Kewajiban Suami

Artinya :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

       Secara umum kewajiban suami adalah :

  1. Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan suami secara maksimal.
  2. Memimpin serta membimbing anak-anak, agar menjadi orang yang berguna bagi diri sendiri, keluarga, agama, masyarakat, serta bangsa, dan negaranya.
  3. Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf).
  4. Memelihara istri dan anak-anak dari bencana, baik lahir maupun batin, dunia maupun akhirat.
  5. Membantu istri dalam tugas sehari-hari.

7. Kewajiban Istri

  1. Taat pada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam
  2. Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami, baik dihadapan maupun dibelakangnya 
  3. Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarganya 
  4. Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun hanya sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami, sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat, dan bijaksana 
  5. Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya 
  6. Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak yang shaleh.

8. Perceraian

  1. Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri.
  2. Salah satu sebab perceraian adalah perselesiahan atau pertengkaran suami istri yang sudah tidak dapat didamaikan lagi, walaupun sudah didatangkan hakim (juru damai) dari pihak suami dan pihak istri
HR. As Habus Sunan kecuali An Nasa’i
Setiap wanita (istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya wangi-wangian surga.

9. Hal-hal Yang Dapat Memutuskan Ikatan Perkawinan

  1. Meninggalnya pihak suami atau istri
  2. Talak 
  3. Fasakh 
  4. Khulu’
  5. Li’an 
  6. Ila’
  7. Zihar
Penjelasan dari hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan :
1.Talak
Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela uacapan talak dari pihak suami kepada istrinya.
Asal Hukum Talak adalah Makruh (yaitu sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Talak dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Talak Raj’i
Yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa idah. Serta masih dapat menikah lagi setelah masa idah.
b. Talak Ba’in
Yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang ditalaknya itu, melainkan dengan akad nikah baru.

2. Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu.
Fasakh dilakukan oleh hakim agama karena ada pengajuan dari pihak suami maupun istri dengan alas an yang dapat dibenarkan.
Akibat perceraian dengan Fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Namun, kalua ia ingin kembali menjadi suami istri harus memulai akad nikah baru. Berbeda dengan Khulu’, yaitu Fasakh tidak merubah bilangan talak.
Artinya, walaupun Fasakh dilakukan lebih dari tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya harus menikah dulu dengan laki-laki lain.

3. Khulu’
Menurut istilah bahasa, khulu’ berarti tanggal.
Dalam ilmu fikih Khulu’ adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.

QS. Al-Baqarah :229


Artinya:
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.

[144] Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.

4. Li'an 
Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali didepan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan, “laknat (kutukan) Allah akan ditimpakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta”.
Apabila suami sudah menjatuhkan Li’an maka berlakulah hukum rajam, yaitu dilempari pakai batu sampai mati.
Agar istri tebebas dari hukum rajam karena merasa tidak berzina, ia harus menolak tuduhan suaminya dengan mengangkat sumpah 4 kali didepan hakim, dan pada kali kelimanya dia mengatakan, “Laknat (kutukan) Allah akan menimpa diriku apabila tuduhan tersebut benar.
Sumpah tersebut diatas jika dilakukan maka otomatis akan terjadi sebuah perceraian, yang mana selanjutnya tidak boleh rujuk kembali selama-lamanya.
Bahkan jika sampai si istri hamil, anak tersebut tidak boleh diakui sebgai anak bekas suami.

QS. An-Nur : 6 – 10

Artinya:
  • Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.
  • Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta.
  • Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.
  • Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.
  • Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).
Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.
 
5. Ila'
Ila’ yaitu sumpah suami yang mengatakan bahwa tidak akan meniduri istrinya selama empat bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan.
Sumapah suami tersebut hendaknya ditunggu selama empat bulan. Jika sebelum empat bulan ia kembali kepada istrinya dengan baik, maka dia diwajibkan membayar denda sumpah (kafarat).
Akan tetapi jika sampai empat bulan dia tidak kembali pada istrinya, maka hakim berhak menyuruhnya untuk memilih diantara dua hal, yaitu kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat sumpah atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak bersedia menentukan pilihannya, hakim memutuskan bahwa suami telah mentalak istrinya dengan talak ba’in sugra, sehingga ia tidak dapat rujuk lagi.

QS. Al-Baqarah : 227


Terjemah:
227. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

 6. Zihar

Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami mengucapkan berkata kepada istrinya, “punggungmu sama dengan punggung ibuku”. Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkanya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat dibayar.

QS. Al-Mujadilah : 1 – 6





Artinya :
  1. Sesungguhnya Allah telah mendengar Perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat [1461].
  2. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
  3. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
  4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
  5. Sesungguhnya orang-orang yang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti nyata. dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan.
  6. Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, Padahal mereka telah melupakannya. dan Allah Maha menyaksikan segala sesuatu.

[1461] Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, Yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud Dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. menurut adat Jahiliyah kalimat Zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah. dan pada riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan Dia. lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya. Catatan_Ayat 

10. Iddah

Iddah adalah masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminyauntuk dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain.
Tujuan Iddah adalah untuk melihat perkembangan, apakah istri yang bercerai itu hamil atau tidak. Kalau ternyata hamil, maka anak yang dikandungnya berarti anak suami yang baru saja bercerai. Bagi suami yang memiliki hak rujuk, maka masa iddah digunakan untuk berfikir ulang, apakah tetap ingin bercerai atau melanjutkan pernikahannya.
1. Iddah karena suami wafat
  • Bagi istri yang tidak hamil, baik sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum, masa iddahnya adalah EMPAT BULAN SEPULUH HARI
  • Bagi Istri yang sedang hamil, masa iddahnya adalah sampai melahirkan.
2. Iddah karena talak, fasakh, dan khulu’
  • Bagi Istri yang belum bercampur dengan suami yang baru saja bercerai dengannya, tidak ada masa iddah.
  • Bagi istri yang sudah campur, masa iddahnya adalah :
  1. Bagi yang masih mengalami menstruasi, masa iddahnya ialah tiga kali suci.
  2. Bagi istri yang tidak mengalami menstruasi, misalnya usia tuan (menopause), masa iddahnya ialah tiga bulan.
  3. Bagi istri yang sedang mengandung, masa iddahnya ialah sampai dengan melahirkan kandungannya.

11. Rujuk

Rujuk berarti kembali, yaitu kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula, selama istrinya masih berada dalam masa iddah raj’iyah.
Hukum Rujuk asalnya mubah artinya boleh rujuk dan boleh pula tidak.
Hukum Rujuk bisa berubah menjadi Sunnah, Wajib, Makruh, dan Haram apabila :
  1. Sunnah, apabila rujuknya suami kepada istri dengan niat karena Allah.
  2. Wajib, misalnya bagi suami yang mentalak salah satu seorang istrinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.
  3. Makruh, (dibenci), apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat dari pada rujuk.
  4. Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau untuk mendurhakai Allah SWT.
Rukun Rujuk
  1. Istri sudah bercampur denagan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa ‘iddah raj’iyah.
  2. Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, bukan karena dipaksa.
  3. Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil.
  4. Ada sigat atau ucapan rujuk, misalnya suami berkata kepada istri yang diceraikannya selama masih berada dalam masa iddah raj’iyah, “saya rujuk kepada engkau”.

12. Hikmah Pernikahan

    1. Memenuhi kebutuhan seksual yang diridhai oleh Allah SWT
    2. Pernikahan merupakan cara ynag benar, baik, dan di ridhai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
    3. Melalui pernikahan, suami istri dapat memupuk rasa tanggungjawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya.
    4. Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri, sehingga sesame mereka saling menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.

Kesimpulan
Pernikahan merupakan sunnatullah, sesuatu yang sangat dianjurkan oleh Allah Swt. Pernikahan tidak dapat dipisahkan dengan sejarah peradaban manusia. Dari pernikahan inilah manusia memulai hidup yang lebiha baik. Oleh karenanya Islam mengatur sedemikian rupa agar silsilah kehidupan manusia tercatat dan tersusun baik.
Aturan-aturan yang ditetapkan dalam Islam yang berkaitan dengan pernikahan merupakan rukun sahnya pernikahan dilaksanakan. Maka setiap pernikahan orang Islam yang tidak dilakuk sesuai dengan hukum/ ketentuan-ketentuan dalam Islam adalah tidak sah. 

Download
Materi Pernikahan Dalam Islam file Pdf silahkan download disini

Referensi resume materi:
Syamsuri, 2007, Pendidikan Agama Islam Untuk SMA Kelas XII, Erlangga, Jakarta
Kemenag RI, 2019, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Untuk SMA/SMK Kelas XII

Post a Comment for "MATERI AJAR: Pernikahan Dalam Islam"