Pengembangan Materi: Hidup Damai Dengan Toleransi Dan Menghindari Dari Tindak Kekerasan
Mata Pelajaran : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
Tema : HIDUP DAMAI DENGAN TOLERANSI DAN MENGHINDARI
DARI TINDAK KEKERASAN
Kelas / Semester : XI / GENAP
Tahun Pelajaran : 2023/2024
A. Kompetensi Inti (KI)
KI-3 |
: |
Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. |
KI-4 |
: |
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah
konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya
di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu
menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan. |
B. Kompetensi Dasar (KD)
4.2.1 |
: |
Membaca Q.S. Yunus/10 :
40-41 dan Q.S. al-Maidah/5 : 32 sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul
huruf. |
4.2.2 |
: |
Mendemonstrasikan hafalan Q.S.
Yunus/10 : 40-41 dan Q.S. al-Maidah/5 : 32 dengan fasih dan lancar. |
4.2.3 |
: |
Menyajikan keterkaitan
antara kerukunan dan toleransi sesuai pesan Q.S. Yunus/10: 40-41 dengan
menghindari tindak kekerasan sesuai pesan Q.S. Al-Maidah/5: 32. |
C.
Indikator
Pencapaian Kompetensi (IPK)
v
Menunjukkan contoh perilaku
toleran dan menghindari tindak kekerasan sebagai implementasi dari pemahaman
Q.S. Yunus/10: 40-41 dan Q.S. al-Maidah /5: 32 serta hadis yang terkait.
v Menampilkan perilaku sebagai
implementasi dari pemahaman Q.S. Yunus/10:40-41 dan Q.S. al-Maidah /5: 32 serta
hadis yang terkait.
v Membaca Q.S. Yunus/10:
40-41 dan Q.S. al-Maidah /5: 32 dengan benar.
v Mengidentifikasi hukum bacaan tajwĩd
Q.S. Yunus/10: 40-41 dan Q.S. al-Maidah /5: 32.
v Menyebutkan arti Q.S. Yunus/10:
40-41 dan Q.S. al-Maidah /5: 32 serta hadis yang terkait tentang perilaku
toleran, rukun dan menghindari tindak kekerasan.
v Menjelaskan isi Q.S. Yunus/10:
40-41 dan Q.S. al-Maidah /5: 32 serta hadis yang terkait tentang perilaku
toleran, rukun dan menghindari tindak kekerasan.
v Mendemonstrasikan bacaan Q.S. Yunus
(10): 40-41 dan Q.S. al-Maidah (5):32.
v Mendemonstrasikan hafalan Q.S. Yunus/10:
40-41 dan Q.S. al-Maidah /5: 32.
v Mendemonstrasikan hafalan Q.S.
Yunus/10 : 40-41 dan Q.S. al-Maidah/5 : 32 dengan fasih dan lancar.
v Menyajikan keterkaitan antara kerukunan dan toleransi sesuai pesan Q.S. Yunus/10: 40-41 dengan menghindari tindak kekerasan sesuai pesan Q.S. Al-Maidah/5: 32.
D.
Tujuan
Pembelajaran (TP)
Setelah mengikuti
proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
v Meyakini bahwa agama mengajarkan
toleransi, kerukunan, dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan
v Bersikap toleran, rukun, dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan sebagai implementasi pemahaman Q.S.
Yunus /10 : 40-41 dan Q.S. al-Maidah/5 : 32, serta Hadis terkait
v
Menunjukkan contoh perilaku toleran
dan menghindari tindak kekerasan sebagai implementasi dari pemahaman Q.S. Yunus/10:
40-41 dan Q.S. al-Maidah /5: 32 serta hadis yang terkait.
v
Menampilkan perilaku sebagai
implementasi dari pemahaman Q.S. Yunus/10:40-41 dan Q.S. al-Maidah /5: 32 serta
hadis yang terkait.
v
Membaca Q.S. Yunus/10: 40-41 dan Q.S.
al-Maidah /5: 32 dengan benar.
v
Mengidentifikasi hukum bacaan tajwĩd
Q.S. Yunus/10: 40-41 dan Q.S. al-Maidah /5: 32.
v
Menyebutkan arti Q.S. Yunus/10: 40-41
dan Q.S. al-Maidah /5: 32 serta hadis yang terkait tentang perilaku toleran,
rukun dan menghindari tindak kekerasan.
v
Menjelaskan isi Q.S. Yunus/10: 40-41
dan Q.S. al-Maidah /5: 32 serta hadis yang terkait tentang perilaku toleran,
rukun dan menghindari tindak kekerasan.
v
Mendemonstrasikan bacaan Q.S. Yunus
(10): 40-41 dan Q.S. al-Maidah (5):32.
v
Mendemonstrasikan hafalan Q.S. Yunus/10:
40-41 dan Q.S. al-Maidah /5: 32.
v
Mendemonstrasikan hafalan Q.S.
Yunus/10 : 40-41 dan Q.S. al-Maidah/5 : 32 dengan fasih dan lancar
v Menyajikan keterkaitan antara kerukunan dan toleransi sesuai pesan Q.S. Yunus/10: 40-41 dengan menghindari tindak kekerasan sesuai pesan Q.S. Al-Maidah/5: 32
E.
Uraian
Bahan Ajar
1. Ayat Q.S. Yunus/10: 40-41
وَمِنۡهُم مَّن يُؤۡمِنُ
بِهِۦ وَمِنۡهُم مَّن لَّا يُؤۡمِنُ بِهِۦۚ وَرَبُّكَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُفۡسِدِينَ
٤٠ وَإِن كَذَّبُوكَ فَقُل لِّي عَمَلِي وَلَكُمۡ عَمَلُكُمۡۖ أَنتُم بَرِيُٓٔونَ
مِمَّآ أَعۡمَلُ وَأَنَا۠ بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ ٤١
2. Terjemah Q.S. Yunus/10: 40-41
40. Di antara mereka
ada orang-orang yang beriman kepada Al Quran, dan di antaranya ada (pula)
orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang
yang berbuat kerusakan
41. Jika mereka mendustakan kamu, maka
katakanlah: "Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri
terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu
kerjakan"
3. Ayat Q.S. al-Maidah /5: 32
مِنۡ أَجۡلِ ذَٰلِكَ كَتَبۡنَا عَلَىٰ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗاۚ وَلَقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِٱلۡبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنۡهُم بَعۡدَ ذَٰلِكَ فِي ٱلۡأَرۡضِ لَمُسۡرِفُونَ ٣٢
4. Terjemah Q.S. al-Maidah /5: 32
32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
5. Pengertian Istilah
a. Hidup Damai
Dikutip
dari kompasiana.com bahwa damai adalah sebuah harmoni dalam kehidupan alami
antar manusia di mana tidak ada perseturuan ataupun konflik. Bisa diartikan
juga tidak adanya kekerasan dan sistem keadilan berlaku baik dalam kehidupan
pribadi, antar personal, maupun dalam sistem keadilan sosial politik lokal,
menyeluruh, dan secara global.
۞وَإِن جَنَحُواْ لِلسَّلۡمِ فَٱجۡنَحۡ لَهَا وَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ
إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ ٦١
Artinya:
61.
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.
Kata
‘salm’ dalam ayat di atas memiliki arti damai atau perdamaian. Ini merupakan
salah satu makna dan ciri dari Islam, yaitu bahwa Islam merupakan agama yang
mengajarkan umatnya untuk cinta damai atau senantiasa memperjuangkan
perdamaian, bukan peperangan atau konflik dan kekacauan.
وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ
فَقَٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ فَإِن
فَآءَتۡ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوٓاْۖ إِنَّ ٱللَّهَ
يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ ٩
Artinya:
9. Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil
b. Kerukunan
Menurut
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kerukunan merupakan kesepakatan masyarakat
yang dilaksanakan berdasarkan keragaman dalam kehidupan sosial, baik budaya, etnis
maupun agama untuk mencapai tujuan bersama.
c. Toleransi
Menurut
KBBI, toleransi berasal dari kata “toleran” yang artinya bersifat atau bersikap
menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat pandangan,
kepercayaan, kebiasaan, kelakuan dsb) yang berbeda atau bertentangan dengan
pendirian sendiri.
d. Tindak Kekerasan
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kekerasan adalah perbuatan seseorang atau
kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan
kerusakan fisik atau barang orang lain.
Soerjono Soekanto, menerangkan bahwa kekerasan (violence) adalah penggunaan kekuatan fisik secara paksa terhadap orang atau benda. Adapun kekerasan sosial adalah kekerasan yang dilakukan terhadap orang dan barang karena orang dan barang tersebut termasuk dalam kategori sosial tertentu.
6. Implementasi dari Pemahaman Q.S. Yunus/10: 40-41 dan
Q.S. al-Maidah /5: 32
a. Q.S. Yunus/10: 40-41
Dalam
Kitab Tafsir Jalalain, maksud QS. Yunus
40 adalah diantara mereka penduduk Mekkah ada orangorang yang beriman kepada Al-Qur’an.
Hal ini diketahui oleh Allah dan diantara mereka ada pula orang-orang yang
tidak beriman kepadanya untuk selama-lamanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang
yang berbuat kerusakan. Hal ini merupakan ancaman yang ditujukan kepada mereka yang
tidak beriman kepadanya.
Lebih
rinci, Prof. Dr. Quraisy Shihab dalam
Tafsir AlMishbah menjelaskan maksud kalimat diantara mereka dalam ayat
40 ini adalah kaum musyrikin itu, ada orang yang percaya kepadanya, tetapi
menolak kebenaran Al-Qur’an karena keras kepala dan demi mempertahankan kedudukan
sosial mereka dan diantara mereka ada juga memang benarbenar serta lahir dan batin
tidak percaya kepadanya serta enggan memerhatikannya karena hati mereka telah terkunci.
Tuhanmu Pemelihara dan Pembimbingmu, wahai Muhammad, lebih mengetahui tentang
para perusak yang telah mendarah daging dalam jiwanya kebejatan yang sedikitpun
tidak menerima kebenaran tuntunan ilahi.
Jika
mereka menyambut baik ajakanmu, katakanlah bahwa Allah Swt. yang memberi
petunjuk kepada kamu dan akan memberi ganjaran kepada kamu dan juga kepadak. Apabila
mereka sejak dahulu telah mendustakanmu dan berlanjut kedustaan itu hingga kini
dan masa datang, maka katakanlah kepada mereka, “Bagiku pekerjaanku dan bagi kamu
pekerjaanmu, yakni biarlah kita berpisah secara baik-baik dan masing-masing
akan dinilai oleh Allah serta diberi balasan dan ganjaran yang sesuai. Kamu
berlepas diri dari apa yang aku kerjakan, baik pekerjaanku sekarang maupun masa
datang, sehingga kamu tidak perlu mempertanggungjawabkannya dan tidak juga
menambah dosa kamu, dan aku pun berlepas diri dari apa yang kamu kerjakan, baik
yang kamu kerjakan sekarang maupun masa
datang, dan tidak juga akan memeroleh pahala atau dosa jika kamu memerolehnya.”
Kemudian
menurut Ibnu Katsir, bahwa di antara kaum Nabi Muhammad ada orang-orang yang
beriman kepada AlQur’an, mengikuti, dan mengambil manfaat dari apa yang diwahyukan
kepadanya. Di samping itu, ada orang-orang yang berkeras kepala tidak mau beriman
walaupun ia telah memperoleh keterangan yang tidak dapat membantahnya, bahkan
sampai ia mati dan dibangkitkan kembali kelak. Allah yang lebih mengetahui tentang
orang-orang perusak yang patut mendapat petunjuk dan yang tersesat selama-lamanya.
Dalam ayat 41, Allah Swt. beriman kepada nabi-Nya: “Jika orang-orang musyrikin
itu mendustakan engkau, maka lepaskanlah dirimu daripada mereka dan katakanlah,
“Bagiku apa yang kukerjakan dan bagimu apa yang kamu kerjakan.
Aku
tidak menyembah apa yang kamu sembah dan kamu pun tidak menyembah apa yang
kusembah, atau katakanalah kepada mereka sebagaimana Ibrahim berkata kepada
kaumnya, “Sesungguhnya kami berlepas diri terhadap kamu dan terhadap apa yang
kamu sembah selain Allah.”
Sedangkan
dalam Tafsir yang diterbitkan oleh Kementerian
Agama RI disebutkan, Allah Swt. menjelaskan kepada Rasulullah dan
pengikut-pengikutnya bahwa keadaan orang musyrikin yang mendustakan
ayat-ayat Al-Qur’an akan terbagi menjadi
dua golongan. Segolongan yang benar-benar mempercayai Al-Qur’an dengan ittikad yang kuat dan segolongan
lainnya tidak mempercayainya dan terus menerus berada dalam keka ran. Namun
demikian, mereka tidak akan diazab secara langsung di dunia seperti nasib yang
telah dialami oleh kaum sebelum Nabi Muhammad Saw. Di akhir ayat dijelaskan bahwa Allah lebih
mengetahui tentang orangorang yang membuat kerusakan di bumi, karena mereka mempersekutukan-Nya,
menganiaya diri mereka sendiri dan menentang hukum-Nya. Hal itu disebabkan karena
tanah mereka telah rusak. Mereka itulah orang-orang yang akan mendapat siksaan yang
pedih.
Sedangkan
menurut Tafsir Jalalain, maksud QS.Yunus/10: 41 adalah jika mereka mendustakan
kamu, maka katakanlah kepada mereka “Bagiku pekerjaanku dan bagi kalian
pekerjaan kalian. Artinya, masing-masing pihak menanggung akibat perbuatan
sendiri. Kalian berlepas diri terhadap apa yang
aku
kerjakan dan aku berlepas diri terhadap apa yang kalian kerjakan.
Kemudian pada ayat 41 dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa Allah memberikan penjelasan, apabila orang musyrikin itu tetap mendustakan Muhammad Saw., maka Allah memerintahkan kepadanya untuk mengatakan kepada mereka bahwa Nabi Muhammad Saw. berkewajiban meneruskan tugasnya, yaitu meneruskan tugas-tugas kerasulannya, sebagai penyampai perintah Allah yang kebenarannya jelas, perintah yang mengandung peringatan dan janji-janji serta tuntunan ibadah berikut pokok-pokok kemaslahatan yang menjadi pedoman untuk kehidupan dunia. Nabi Muhammad Saw. tidak diperintahkan untuk menghakimi mereka, apabila mereka tetap mempertahankan sikap mereka yang mendustakan Al- Qur’an dan mempersekutukan Allah.
b. Q.S. al-Maidah/5:32
Menurut
Tafsir Jalalain bahwa maksud ayat ini adalah karena perbuatan Qabil sebagaimana
dikisahkan pada ayat sebelumnya, Kami tetapkan bagi Bani Israil, bahwa
barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena berbuat kerusakan yang
diperbuatnya di muka bumi berupa perzinahan atau perampokan dan sebagainya, maka
seolah-olah dia telah membunuh manusia semuanya. Sebaliknya barangsiapa yang
memelihara kehidupannya, artinya tidak membunuhnya, maka seolah-olah ia telah
memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
Sedangkan
menurut Prof. Dr. Quraisy Shihab bahwa oleh karena kejahatan yang terjadi dan
dampak-dampaknya yang sangat buruk dan oleh karena perilaku Bani Israil, maka
Kami Yang Maha Agung menetapkan suatu
hukum menyangkut suatu persoalan yang besar dan hukum itu Kami sampaikan
atas Bani Israil bahwa: Barangsiapa yang membunuh satu jiwa salah seorang putra
putri Adam, bukan karena orang itu membunuh jiwa orang yang lain yang memang
wajar sesuai hukum untuk dibunuh, atau bukan karena membuat kerusakan di muka
bumi, yang menurut hukum boleh dibunuh, seperti dalam peperangan atau membela
diri dari pembunuhan, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Barangsiapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, misalnya dengan memaafkan pembunuh
keluarganya atau menyelamatkan nyawa seseorang dari satu bencana, atau membela
seseorang yang dapat terbunuh secara aniaya, maka seakan-akan dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada
mereka para rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, yang
membuktikan kebenaran para rasul itu dan kebenaran petunjuk-petunjuk itu.
Tetapi, kemudian sesungguhnya banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh telah membudaya pada dirinya sikap dan perilaku melampaui batas
dalam berbuat kerusakan di muka bumi.
Lebih
lanjut dari ayat di atas, menurut Thahir Ibnu Asyur menegaskan bahwa ayat di
atas memberi perumpamaan, bukannya menilai pembunuhan terhadap seorang manusia
sama dengan pembunuhan terhadap semua manusia, tetapi ia bertujuan untuk mencegah
manusia melakukan pembunuhan secara aniaya. Seorang yang melakukan pembunuhan
secara aniaya pada hakikatnya memenangkan dorongan nafsu amarah dan
keinginannya membalas dendam atas dorongan nafsu.
Selain
itu ayat ini sekaligus menunjukkan bahwa, dalam pandangan Al-Qur’an semua
manusia, apa pun ras, keturunan, dan agamanya adalah sama dari segi
kemanusiaan. Ini sekaligus membantah pandangan pandangan yang mengklaim
keistimewaan satu ras atas ras yang lain.
Sementara
itu dalam Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3 bahwa dalam ayat ini Allah menyatakan:
karena pembunuhan dari anak Adam yang nyata berupa penganiayaan dan pelanggaran
hak, maka langsung Allah menetapkan hukum syari’at-Nya. Barang siapa memulai pembunuhan
tanpa alasan atau membuat kejahatan di atas bumi, maka ia sebenarnya telah
membuka jalan menyebarkan pembunuhan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia
semuanya, Barang siapa memperhatikan dan menghargai hak hidup manusia, maka ia
sebenarnya telah membuka jalan menyebarkan pembunuhan dan pelanggaran terhadap
hak asasi manusia semuanya, dan siapamemperhatikan dan menghargai hak hidup
manusia, maka ia seakanakan menjamin keamanan kesejahteraan manusia dan masyarakat
semuanya.
Sedangkan
dalam Tafsir Kementerian Agama dijelaskan bahwa membunuh seorang manusia berarti
membunuh semua manusia, sebagaimana memelihara kehidupan seorang manusia berarti
memelihara kehidupan semua manusia.
Ayat
ini menunjukkan keharusan adanya kesatuan umat dan kewajiban mereka masing-masing
terhadap yang lain. Yaitu harus menjaga keselamatan hidup dan kehidupan bersama
dan menjauhi hal-hal yang membahayakan orang lain. Hal ini dapat dirasakan
karena kebutuhan setiap manusia tidak dapat dipenuhinya sendiri, sehingga
mereka sangat memerlukan tolong-menolong, terutama pada hal-hal yang menyangkut
kepentingan umum. Sesungguhnya orang-orang Bani Israil telah demikian banyak
kedatangan para rasul dengan membawa keterangan yang jelas, tetapi banyak di
antara mereka itu melampaui batas ketentuan dengan berbuat kerusakan di muka
bumi. Akhirnya, mereka kehilangan kehormatan, kekayaan, dan kekuasaan yang kesemuanya
itu pernah di masa lampau.
Dari
penjelasan tafsir di atas menunjukkan bahwa dalam Islam dilarang melakukan
tindak kekerasan. Bahkan memberikan isyarat untuk mengancam kepada saudaranya
juga termasuk dilarang.
7. Hikmah Berperilaku Toleran dan Menghindari Tindak Kekerasan
Banyak
yang didapat dari perilaku toleran dan menghindari tindak kekerasan,
diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Menyadari
bahwa Tuhan menciptakan manusia dengan berbagai macam perbedaan, beragam bentuk
fisik, ras, dan budaya.
b. Dapat
menciptakan perdamaian dan kerukunan antar masyarakat.
c. Mendorong
masyarakat untuk menjadi pribadi yang adil dan bijaksana.
d. Masyarakat
menjadi dewasa dan selektif sehingga tidak akan mudah terprovokasi oleh isu-isu
yang sifatnya membawa perpecahan.
e. Memupuk
rasa persaudaraan antar sesama.
f. Tumbuhnya
sikap saling menghargai dan menghormati antar sesama.
g. Memudahkan
terjalinnya hubungan kerjasama atau gotong royong antar sesama.
h. Terhindar dari perpecahan dan pertikaian. Meminimalisir timbulnya konflik secara verbal maupun nonverbal.
File PDF Download File Word Download
Terima kasih semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Pengembangan Materi: Hidup Damai Dengan Toleransi Dan Menghindari Dari Tindak Kekerasan"